Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tepuk Jidat! Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap untuk Beli Wine

Tepuk Jidat! Edhy Prabowo Diduga Gunakan Uang Suap untuk Beli Wine Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan aliran uang suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang digunakan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Salah satu yang didalami KPK adalah adanya dugaan aliran uang suap yang digunakan Edhy Prabowo untuk membeli minuman alkohol jenis wine.

Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa salah seorang saksi dalam perkara ini, yaitu Ery Cahyaningrum. Ery diduga salah satu penjual minuman alkohol jenis wine. Dari hasil pemeriksaan hari ini, penyidik mengonfirmasi Ery ihwal dugaan pembelian wine oleh Edhy Prabowo (EP) dan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Hari Ini KPK Panggil Kembali Gubernur Bengkulu dalam Kasus Korupsi Edhy Prabowo

"Ery Cahyaningrum (karyawan swasta) dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM, di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Rabu (27/1/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ery Cahyaningrum selain punya usaha minuman alkohol, ia juga disebut-sebut merupakan mantan caleg dari Partai Gerindra. Wanita cantik ini disinyalir pernah mengikuti kontestasi Pemilu 2019 sebagai Caleg Dapil Jawa Tengah I.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan US$100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi, untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: