Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penggunaan Dinar Kembali Marak, BI: Rupiah Alat Pembayaran yang Sah di NKRI

Penggunaan Dinar Kembali Marak, BI: Rupiah Alat Pembayaran yang Sah di NKRI Mata uang Indonesia, rupiah. | Kredit Foto: Freepik/Jonan111
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. Hal ini berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penegasan ini merespon kembali viralnya video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di depok beberapa hari terakhir setelah muncul pembahasan di medsos.

"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah. Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Wow! BI Cetak Uang Rp300 Triliun, Benarkah?

Ke depan BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI. Bahkan, kata Erwin, bisa saja BI akan menertibkan penggunaan uang selain Rupiah sebagai alat transaksi di NKRI.

"Bisa saja, kami akan lihat perkembangannya," jelasnya.

BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: