Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BLT Subdisi Gaji Pekerja Bakal Dilanjutkan di 2021 Karena Hal Ini...

BLT Subdisi Gaji Pekerja Bakal Dilanjutkan di 2021 Karena Hal Ini... Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyelesaikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta pada tahun 2020. Total sebanyak 24.537.303 pekerja telah mendapatkan BLT sebesar Rp2,4 juta tersebut.

Namun sayangnya, hingga kini Kemnaker belum bisa memastikan apakan program itu akan kembali dilanjutkan atau tidak di tahun 2021. Padahal, krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 masih menimpa para pekerja di Tanah Air.

Baca Juga: BLT Kemensos Cair, Satu Keluarga Bisa Dapatkan Rp17,4 Juta, Cek Faktanya...

"Kebijakan itu sebaiknya konsisten. Jadi kalau tahun lalu diberikan tahun ini selama masih ada pandemi seharusnya dilanjutkan," kata Direktur Riset CORE Piter Abdullah kepada Okezone, Rabu (27/1/2021).

Dia menyebut harus bisa menjelaskan kepada masyarakat apabila memang penyaluran BLT gaji tak lagi dilanjutkan. Sehingga, para pekerja pun tak mengharapkan dan menunggu sesuatu yang tidak pasti.

"Kalau tidak dilanjutkan seharusnya pemerintah menyampaikan alasan menghentikannya. Evaluasi memang harus dilakukan. Apabila memang tidak efektif harus disampaikan ke publik," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengupayakan pencairan BLT subsidi gaji bagi pekerja yang belum dapat BLT subsidi gaji untuk tahun anggaran 2020. BLT subsidi gaji dengan total Rp2,4 juta untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 110.762 pekerja yang belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji pada gelombang 1 dan 159.727 pekerja di gelombang 2, sehingga totalnya adalah 270.489 pekerja tidak mendapatkan BLT subsidi gaji.

Ada beberapa hal yang membuat 270 ribu pekerja ini belum dapat BLT subsidi gaji. Salah satunya soal rekening. Dia mengaku ada rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Ida.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: