Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Penangkapan Zaim berkaitan dengan sistem pembayaran di pasarnya menggunakan dinar dan dirham. Baca Juga: Abu Janda Akan Kembali Jalani Pemeriksaan Kedua, Polri: Yakini Kami Akan Selesaikan...
Diketahui, Dinar dan dirham sendri merupakan mata uang yang digunakan pada masa zaman nabi.
“Sudah kita tangkap ya (Zaim Saidi),” katanya, Rabu (3/2/2021).
Sementara itu, ia belum membeberkan secara rinci terkait penangkapan tersebut, Namun, ia mengatakan jika status yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka sembari masih dilakukan pemeriksaan intensif.
“Sudah tersangka dan masih diperiksa intensif,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar viral video Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, dengan transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang Rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: