Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang PPKM Mikro, Zona Merah hingga Tingkat RT Akan Diawasi Ketat

Jelang PPKM Mikro, Zona Merah hingga Tingkat RT Akan Diawasi Ketat Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berencana menambah durasi penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021. Yang berbeda dengan PPKM sebelumnya, kali ini dengan tajuk mikro, PPKM akan lebih ketat mengawasi hingga tingkat RT dan RW.

Dirjen Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengungkapkan, kawasan RT yang dikategorikan sebagai zona merah akan benar-benar di bawah lampu sorot pengawasan.

Baca Juga: Evaluasi PPKM: Dua Tahap, Puluhan Juta Pelanggar

"Kalau RT-nya berwarna merah, tidak boleh masuk lagi ke dalam RT tersebut pada jam 8 malam ke atas. Sementara, mal tutup jam 9 malam. Jadi, orang ke mal segera pulang, kalau tidak ya engga bisa masuk ke RT-nya lagi. Jadi tetap akan terjadi pengurangan," ujarnya di saluran YouTube BNPB, Senin (8/2/2021).

Safrizal mengungkapkan sebelumnya bahwa penerapan PPKM jilid pertama dan kedua menjaring setidaknya hampir 29 juta kasus pelanggaran. "Kalau mengandalkan perbandingan jumlah Satpol PP saja untuk mengawasi tidak akan cukup," ujarnya.

Karenanya, metode pengawasan kali ini dilaksanakan dengan metode pentahelix, dengan melibatkan setiap elemen, baik di pemerintahan maupun sipil. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan rancangan penerapan PPKM Mikro pada hari ini.

"(Pengawasan) Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya," yang merupakan kutipan dari Instruksi Mendagri diktum ketiga Nomor 3 tahun 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: