Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas, Erick Thohir Bikin Edaran Pegawai BUMN Tak Boleh Liburan Imlek, Ada Sanksi Lho!

Awas, Erick Thohir Bikin Edaran Pegawai BUMN Tak Boleh Liburan Imlek, Ada Sanksi Lho! Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan pegawai BUMN bepergian ke luar kota pada libur tahun baru Imlek 2021.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan surat edaran itu dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

"Sudah keluar surat edaran Kementerian BUMN dari Erick Thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend libur Imlek demi menahan laju Corona," ujarnya.

Mengenai sanksi, lanjut dia, Kementerian BUMN menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing BUMN.

"Kementerian BUMN kan tidak boleh memberikan sanksi untuk karyawan BUMN, karena mereka kan perusahaan punya aturan main sendiri," ucapnya.

Surya edaran itu tercantum dalam Surat Kementerian BUMN Nomor: S-43/DSI.MBU/02/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bepergian ke Luar Kota pada Libur Tahun Baru Imlek 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: