Pengamat Sebut Ada yang Aneh dari Gugatan Rp200,25 Miliar terhadap Bukopin
PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) mengamini kabar gugatan perkara hukum yang diajukan oleh salah satu debiturnya bernama Lili Karminah. Ia meminta pengadilan menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada Bank Bukopin senilai Rp200,25 miliar.
Menanggapi hal itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengaku merasa aneh karena yang menggugat adalah nasabah yang justru mendapatkan pembiayaan dari Bank Bukopin.
"Biasanya yang menggugat adalah nasabah pemilik dana," kata Piter dalam pesan tertulisnya kepada Warta Ekonomi.
Ia pun menyarankan agar Bank Bukopin mengikuti prosedur hukum dan proses pengadilan dengan membawa bukti-bukti bahwa Bukopin tidak melanggar hukum dan tidak merugikan nasabah.
"Paling bijak sesuai prosedur hukum," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: