Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

4 Kebijakan Anies dan Ahok yang Berlawanan

4 Kebijakan Anies dan Ahok yang Berlawanan Kredit Foto: Instagram Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bagaimanakah kebijakan publik antara Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama? Apakah sejalan atau berlawanan?

Menghimpun kebijakan publik masa Anies dan Ahok yang pernah ramai diperbincangkan, berikut ini deretan kebijakan antara Anies dan Ahok.

Larangan Motor di Kawasan Thamrin

Pada November 2014, Ahok mengeluarkan aturan larangan sepeda motor melewati Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat. Sebagai gantinya, warga Jakarta bisa menikmati layanan bus tingkat gratis dan disediakan lahan parkir.

Baca Juga: Soal Pasokan Bawang Putih, Ini Kata Kementan

Baca Juga: Begini Reaksi Mourinho Setelah Tottenham Kalah dari City

Kebijakan ini dikecam. Indonesia Traffic Watch (ITW) memutuskan menggugat Pergub Nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor karena dianggap bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan ini juga dianggap mengenyampingkan kepentingan pengguna motor, terutama mereka yang menyandang disabilitas.

Pada 2017, Anies menghapus larangan motor melintas di kawasan Thamrin. Kini motor bebas berlalu-lalang di jalan itu. Alasan penghapusan karena tak berpihak pada masyarakat kelas bawah. Anies ingin semua wilayah di Jakarta dapat diakses seluruh warga tanpa ada diskriminasi.

Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Ahok mendukung reklamasi Pantai Utara Jakarta melalui Keppres No 52 Tahun 1995. Dia menilai proyek tersebut bisa menghasilkan kontribusi yang punya dampak positif untuk masyarakat.

Meski mendukung reklamasi, Komisaris Utama PT Pertamina ini pernah menolak tawaran rencana pengembang yang ingin membangun permukiman mewah di pulau reklamasi. Ahok justru ingin wilayah tersebut dimanfaatkan bagi nelayan.

Anies menolak reklamasi karena ingin berpihak kepada kepentingan publik bukan segelintir orang. Terbukti mantan Mendikbud itu menghentikan proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta pada 2018. Izin untuk 13 calon pulau reklamasi dicabut. Dia pun menyegel salah satu pulau reklamasi yakni Pulau D.

Setelah menyegel beberapa bangunan di pulau reklamasi, Anies akan memanfaatkan pulau itu untuk kepentingan publik. Sedangkan pengembang harus diverifikasi izinnya.

Kampung Akuarium

Pada 2016, Ahok menggusur permukiman warga di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Warga yang kebanyakan nelayan dipaksa pindah ke rusunawa.

Pada Agustus 2020, Anies menghidupkan kembali Kampung Akuarium dengan membangun Kampung Susun Akuarium. Kampung Akuarium diproyeksikan menjadi kampung percontohan bagi perkampungan lain di Jakarta. Anies mengedepankan kolaborasi antara Pemprov DKI dengan masyarakat dalam pembangunan Kampung Susun.

Pelarangan Monas untuk Kegiatan Keagamaan

Ahok melarang kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan yang mengundang banyak orang. Alasannya kalau Monas diizinkan untuk acara keagamaan, maka akan menjamur pedagang kaki lima (PKL) sehingga membuat kumuh.

Anies pun merevisi aturan penggunaan Monas sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 186 Tahun 2017. Pergub itu menyebut kawasan Monas dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan. Dia ingin masyarakat bisa memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: