Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

WHO Rilis Persetujuan Darurat Penggunaan AstraZenece untuk Negara Miskin

WHO Rilis Persetujuan Darurat Penggunaan AstraZenece untuk Negara Miskin Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jenewa -

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan persetujuan darurat bagi penggunaan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca pada Senin (15/2/2021). Persetujuan itu memungkinkan dimulainya distribusi ke beberapa negara miskin di dunia.

"WHO hari ini memberikan persetujuan darurat kepada dua versi vaksin Covid-19 AstraZeneca-Oxford, memberi lampu hijau bagi vaksin ini untuk diluncurkan secara global melalui Covax," kata pernyataan WHO.

Baca Juga: WHO Kesulitan Korek Data Wabah dari Wuhan, Epidemiolog: Ini Standar Penyelidikan Wabah

Covax adalah program yang bertujuan mendistribusikan dosis-dosis vaksin secara merata.

Kedua versi yang telah disetujui itu sedang diproduksi oleh Institut Serum India (SII) dan di Korea Selatan.

"Negara-negara yang belum memiliki akses ke vaksin akhirnya akan bisa mulai memvaksinasi para pekerja medis dan populasi yang berisiko, sehingga tujuan Covax untuk mendistribusikan vaksin secara merata bisa tercapai," kata Dr Mariangela Simao, asisten direktur jenderal WHO yang mengurusi akses ke obat-obatan.

"Tapi kita tetap harus menekan untuk memenuhi kebutuhan populasi prioritas di mana saja dan memfasilitasi akses global. Untuk mencapainya, kita perlu dua hal -- peningkatan kapasitas manufaktur, dan pengajuan awal vaksin oleh pengembang untuk ditinjau oleh WHO,” ungkapnya.

WHO memberikan persetujuan darurat itu setelah meninjau kualitas, keamanan dan efikasi vaksin tersebut.

Persetujuan WHO itu juga memungkinkan negara-negara untuk mempercepat persetujuan regulator untuk mengimpor dan memberikan vaksin Covid-19.

Sebelumnya, baru vaksin Pfizer-BioNTech saja yang mendapat persetujuan WHO.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: