Yang Ngomong Langsung Orang Istana: Menteri 'Perampok' Uang Negara Layak Dihukum Mati, Setuju Kan?
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan jika menteri-menteri yang tersandung kasus korupsi di masa pandemi Covid-19 layak dituntut mati.
Diketahui kedua menteri yang dimaksud adalah Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara.
“Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Eddy, seperti dilansir Antara, Rabu (17/2/2021). Baca Juga: Juliari 'Diam Seribu Bahasa', KPK Kewalahan: Sia-Sia...
Lanjutnya, ia pun memaparkan setidaknya ada sejumlah alasan kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati. Baca Juga: Perampok Bansos Covid-19, Juliari Buka-bukaan, Gibran Anak Jokowi...
Yang pertama, keduanya melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat pandemi Covid-19. Kemudian, yang kedua, tindak pidana korupsi itu dilakukan saat mereka tengah memangku jabatan.
”Dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil