Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Mampu Bayar Utang Miliaran, Mantu Nurhadi Bayar Pakai Villa Mewah

Tak Mampu Bayar Utang Miliaran, Mantu Nurhadi Bayar Pakai Villa Mewah Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, ternyata pernah dilaporkan ke polisi oleh bekas Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tersebut dipolisikan oleh Donny karena masalah utang miliaran rupiah.

Hal itu diakui Donny saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat itu, dihadiri Donny secara virtual. Ia bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

"Betul melaporkan Rezky ke polisi. Sudah saya jelaskan kan, kelanjutannya saya dibayarkan (pakai) villa," kata Donny kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/2/2021) malam.

Donny menjelaskan, bahwa dirinya akhirnya mencabut laporan polisi setelah Rezky membayarkan utangnya dengan satu unit villa mewah di kawasan Megamendung, Jawa Barat. Villa tersebut, kata Donny, ternyata atasnama Nurhadi.

"Atasnama Nurhadi kalau enggak salah, atau istrinya Pak Nurhadi kalau enggak salah, saya lupa," ucap Donny.

Mendengar pernyataan ity, JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Donny pada saat diperiksa di KPK. Dalam BAPnya, Rezky membayarkan utang kepada Donny sebesar Rp3 miliar dengan satu unit villa.

"Sekitar September 2019 Rezky Herbiyono menghubungi saya telepon ke nomor telepon saya, yang menawarkan satu unit villa di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopuro Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat. Dibayarkan sisa utang Rezky Herbiyono sebesar Rp3 miliar belum termasuk bunga atas tawaran tersebut, kemudian saya bersedia," beber Jaksa KPK.

Dalam BAP tersebut juga dijelaskan, pemberian unit vila kepada Donny dilakukan melalui jual-beli. Donny berdalih bahwa hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pengembalian uang sebesar Rp3 miliar yang dipinjam Rezky.

"Kemudian Rezky Herbiyono mengirim saya sebuah surat kesepakatan bersama penjualan vila di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopura Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat yang dijual oleh Tin Zuraida, Nurhadi dan Rezky Herbiyono kepada saya Dony Gunawan," papar Jaksa KPK saat membacakan BAP Donny.

"Bahwa pembayaran vila tersebut dibayarakan utang kepada saya Rp3 miliar yang dihitung dengan pajaknya menjadi Rp4 miliar, selanjutnya surat tersebut saya tandatangan," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: