Terima Titah Jokowi, Instruksi Kapolri: Sikat Mafia Tanah! Siapa pun yang Bekingi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Orang Kedua di Polri setelah Listyo Umumkan Pernyataan yang Mengejutkan, Apa itu?
Karena itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait pidana mafia tanah. Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.
"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas," ujar eks Kapolda Banten tersebut.
Di sisi lain, Sigit juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut. "Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun 'bekingnya'," ucap Sigit.
Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. "Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucap Sigit.
Terkait kasus mafia tanah, pada 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu, delapan dalam proses penyelidikan. Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21, dan 4 di antaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.
Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya, korban mengalami kerugian ratusan miliar.
Saat ini, polisi sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.
Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah; laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang; dan ketiga pada Januari 2021 yang masih dalam proses penyidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: