Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bentuk Virtual Police, Apa Kabar Kasus Abu Janda Pak Listyo?

Bentuk Virtual Police, Apa Kabar Kasus Abu Janda Pak Listyo? Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk membentuk virtual police atau polisi dunia maya. Instruksi ini untuk meminimalisasi penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa tim polisi dunia maya ini akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan.

Baca Juga: Kapolri Listyo Tegas Banget! Kompol Yuni Sudah Dipecat, Masuk Penjara Pula, Telak Abis..

"Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai Undang-Undang ITE," kata Ramadhan dikutip dari Youtube Humas Polri pada Jumat (19/2/2021).

Maka itu, Ramadhan mengatakan Polri akan berkoordinasi juga dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membentuk satuan khusus digital. Dengan demikian, polisi dunia maya nantinya sebelum melakukan penindakan akan menegur pelanggar terlebih dulu.

"Serta memberikan penjelasan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, ancaman-ancaman apa yang terkait dengan Undang-Undang ITE, memberikan apa yang sebaiknya dilakukan. Jadi, sifatnya lebih kepada edukasi atau imbauan, dan kita koordinasi dengan Kominfo," jelasnya.

Namun, dia tak mau menjelaskan kasus-kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang sudah berjalan atau ditangani kepolisian saat ini. Contoh kasus itu seperti laporan terhadap pegiat media sosial Abu Janda atau Permadi Arya.

"Saya tidak bicara kasus tersebut. Secara umum, Kapolri telah menginstruksikan agar memberikan perhatian terhadap kasus-kasus terkait UU ITE, selama 6 tahun terakhir ini menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Jadi, bukan hanya kasus itu. Tentunya kasus-kasus tersebut menjadi perhatian pimpinan Polri," lanjut dia.

Menurut dia, penyidik Polri dalam menerapkan pasal-pasal pidana prinsipnya secara profesional, proporsional, dan transparansi. Maka itu, Kapolri Listyo memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menerapkan UU ITE.

"Pedoman tersebut nantinya akan dijadikan pegangan bagi para penyidik Polri di lapangan saat menerima laporan sehingga penyidik harus melakukan penelitian sebaik-baiknya. Laporan yang sifatnya aduan, dibuat yang melapor harus korbannya, jangan diwakilkan. Jadi, kalau korbannya B, maka pelapornya B bukan A," katanya.

Sementara, Ramadhan menekankan sikap Polri untuk kasus dugaan ujaran kebencian, SARA, hoaks, dan berpotensi yang meresahkan masyarakat atau menimbulkan konflik horizontal serta memecah belah bangsa. Ia bilang, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau mutlak.

"Jadi, Bapak Kapolri memperhatikan untuk kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan konflik, memecah belah. Maka, penegakan hukum sifatnya mutlak," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: