Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 8 Maret 2021.
Baca Juga: Tingkat Hunian Wisma Atlet Berkurang 50 Persen, PPKM Diklaim Akan Bantu Turunkan Kasus Positif
Hal itu ditegaskan dalam konferensi pers, Sabtu (20/2/2021). Dia didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Ketua Satgas Covid-19/Kepala BNPB Letnan Jendral TNI Doni Monardo, serta Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Airlangga mengatakan, secara nasional terjadi penurunan jumlah kasus aktif Covid-19 selama masa pemberlakuan PPKM Mikro. Jumlah kasus aktif di Tanah Air turun sekitar 17,27 persen dalam sepekan dengan jumlah kasus aktif mencapai 162.182 orang.
"Tren kasus aktif di 5 provinsi berhasil diturunkan [DKI, Banten, Jabar, DI Yogyakarta dan Jatim) Tren kepatuhan berdasarkan survei juga naik," kata Airlangga, Sabtu (20/2/2021).
Airlangga menuturkan, selain penurunan kasus aktif dalam dua pekan terakhir di berbagai provinsi, Airlangga mengatakan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit yang menangani Covid-19 menurun di tujuh provinsi. Sejumlah indikator itu dinilai memberikan sinyal positif dalam penanganan pandemi.
"Berdasarkan hal tersebut kami tindak lanjuti, PPKM bisa menekan berbagai kriteria," tuturnya.
Airlangga mengatakan bawa PPKM akan diperpanjang untuk periode 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Hasil evaluasi atas pelaksanaan PPKM sebelumnya, sambung dia, akan ditindaklanjuti para gubernur dengan menjalankan Instruksi Mendagri No. 4/2021.
Menurutnya, sejumlah provinsi sudah melakukan perbaikan dan peningkatan layanan untuk mengoptimalkan PPKM. "Perpanjangan waktu ini dua minggu ke depan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq