Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LQ Indonesia Menunggu Janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo

LQ Indonesia Menunggu Janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Priyono Adi Nugroho, menagih janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan hukum secara berkeadilan. 

Karena itu, pihaknya meminta Kapolri untuk memerintahkan penahanan terhadap pelaku kejahatan yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Dittipideksus berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: R/28.A/IV/RES2.2/2020/DITTIPIDEKSUS.

Hal ini terkait dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana perbankan dan pencucian uang terhadap tersangka Henry Surya. 

"Saya tegaskan bahwa syarat penahanan berdasarkan pasal 21 KUH Acara Pidana sudah terpenuhi yaitu syarat objektif. Ancaman pidana yang disangkakan kepada Henry Surya adalah 20 tahun. Sedangkan, syarat objektif KUHAP ancaman di atas 5 tahun dapat dilakukan penahanan. Syarat subyektif resiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan juga rawan terjadi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).

"Ada apakah sehingga Henry Surya yang sudah ditetapkan menjadi Tersangka, dengan dugaan pasal 46 UU Perbankan: pengumpulan dana masyarakat secara ilegal sehingga merugikan ribuan korban dengan jumlah Rp14 triliun tidak ditahan?," tambahnya. 

Karena itu, sebagai pimpinan tertinggi Korps Bhayankara, Kapolri harus menindak tegas dan memberantas kejahatan yang memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.

"Ingat sudah ada korban Indosurya yang meninggal, sakit dan mati secara finansial. Saya ingatkan bahwa Kapolri adalah pemimpin masyarakat Kapolri adalah simbol kebanggaan masyarakat dan seorang pemimpin aparat penegak hukum, harus tajam terhadap pelaku kejahatan apalagi sudah menjadi Tersangka," ucapnya.

Karena itu, menurutnya dengan tidak ditahannya tersangka dalam dugaan penggelapan dana, maka dapat mencoreng citra Polri.

Sementara itu, terkait isu adanya aksi menggangu proses homologasi, merupakan "pepesan kosong".

"LQ tidak pernah mencampuri urusan PKPU dan homologasi Indosurya, hadir dalam rapat PKPU pun tidak, namun LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum para korban Indosurya berfokus kepada penegakan kasus secara pidana terhadap Koperasi Indosurya yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

Selain itu, Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia juga menduga ada oknum sengaja mau mengiring opini seakan aksi pocong LQ Indonesia Lawfirm beberapa waktu lalu ingin menghalangi Koperasi Indosurya dalam membayar nasabah PKPU.

"Saya tegaskan silahkan Koperasi Indosurya Bayar nasabah PKPU, tapi kami dari LQ Indonesia Lawfirm tetap ingin agar proses pidana dijalankan dan Tersangka Henry Surya ditahan," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: