Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Dengan itu, PNS tidak perlu khawatir, karena keduanya akan cair.
"Sesuai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Siap-siap yang Mau Daftar CPNS 2021, Tinggal Beberapa Bulan Lagi...
Ada perbedaan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan di 2021 dari tahun sebelumnya. Tahun lalu THR dan gaji ke-13 PNS dipotong dan tidak semua dapat. Namun, pada tahun ini pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS full tanpa potongan.
Sebanyak 4,2 juta PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13, mulai dari lulusan SD hingga S3. Menurut data BKN, jumlah total pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian dan lembaga per 30 Juni 2019 mencapai 4,28 juta orang. Mayoritas pendidikan PNS, adalah Sarjana tingkat I.
THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq