Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Dorong PLN Lebih Efisien dalam Penyediaan Listrik

Pemerintah Dorong PLN Lebih Efisien dalam Penyediaan Listrik Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendorong PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan daya saing negara melalui penyediaan tenaga listrik yang kompetitif dan efisien.

Salah satu upaya untuk mendorong efisiensi PLN adalah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

Baca Juga: PLN: 99 Persen Listrik Jakarta Terdampak Banjir Sudah Pulih

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad menyampaikan, efisiensi penyediaan tenaga listrik ini merupakan salah satu komponen parameter yang digunakan dalam perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) maupun kebutuhan subsidi listrik.

"Pada APBN 2021, besaran biaya pembangkitan dan bahan bakar memiliki komposisi sebesar 72% dalam BPP penyediaan tenaga listrik, sedangkan untuk biaya jaringan sebesar 11% dan biaya operasi lainnya sebesar 17%," ungkap Munir pada sosialisasi kebijakan ketenagalistrikan kepada publik yang disampaikan melalui webinar, Selasa (23/2/2021).

Seperti diketahui, kebutuhan besaran subsidi listrik dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp53,59 triliiun dengan BPP tenaga listrik sebesar Rp355,58 triliun (rata-rata sebesar Rp. 1.334,4/kWh).

Berdasarkan gambaran komposisi BPP penyediaan tenaga listrik dalam APBN 2021 tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 174/PMK.02/2019 yang mengatur bahwa parameter subsidi listrik antara lain meliputi besaran Specific Fuel Consumption (SFC) dan susut jaringan (losses).

"Dampak penurunan susut jaringan tenaga listrik sangat berpengaruh terhadap besaran BPP tenaga listrik. Penurunan susut jaringan tenaga listrik sebesar 1% akan berpengaruh terhadap BPP tenaga listrik sebesar Rp3,9 triliun," kata Munir.

Sementara itu Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari menyampaikan, tata cara penetapan target SFC merupakan salah satu pokok aturan dalam Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2020. Selain mengatur pula penyusunan workplan dan action plan regulasi ini juga mengatur terkait tata cara penetapan target susut jaringan tenaga listrik.

Adapun realisasi susut jaringan tenaga listrik setiap tahun mengalami penurunan, dimana realisasi susut jaringan tenaga listrik tahun 2018 sebesar 9,55%, realisasi tahun 2019 sebesar 9,35% dan realisasi sampai dengan TW3 tahun 2020 sebesar 8,39%.

Pada tahun 2021 ini, ESDM telah menetapkan target SFC pembangkit tenaga listrik dan susut jaringan dimana besaran target SFC pembangkit tenaga listrik didorong agar lebih baik dibandingkan target maupun realisasi pada tahun 2020.

 

“Untuk target susut jaringan tenaga listrik tahun 2021 sebesar 9,01%, target tahunan tersebut menjadi batas atas untuk penetapan realisasi susut jaringan tenaga listrik tahun 2021,”pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: