Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), menetapkan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps (basis point) serta menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 25 bps (basis point).
Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum ditetapkan menjadi sebesar 4,25% dan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 0,75%. Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75%.
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga tanggal 28 Mei 2021. Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas Tingkat Bunga Penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan," ujar Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: LPS Salurkan Bantuan Uang dan Sembako untuk Korban Banjir Kalsel
Lebih lanjut dia menyampaikan, kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.
"LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan dengan pertimbangan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini berada pada kondisi yang cukup stabil yang ditandai dengan penurunan suku bunga pasar simpanan. LPS juga memandang bahwa pemulihan aktivitas ekonomi perlu diakselerasi dengan penguatan intermediasi perbankan. Oleh karena itu, LPS berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil,” ujar Didik Madiyono.
LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank secara efektif dan efisien.
Di sisi lain, LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami selalu menghimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku. Kami juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank. Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS", kata Didik Madiyono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: