Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tarik Perpres Miras, Innalillahi... Pasukan Habib Rizieq Masih Nggak Terima

Jokowi Tarik Perpres Miras, Innalillahi... Pasukan Habib Rizieq Masih Nggak Terima Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras).

"Alhamdulillah," katanya seperti dilansir dari PojokSatu.id di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: Dengar Baik-Baik, Jokowi ke NTT Itu Kerja, Kalau Rizieq Gelar Pesta Pernikahan, Catat Itu!

Meski aturan investasi miras yang terdapat di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut sudah dicabut, tetapi ia menilai secara kacamata hukum usaha miras masih tetap diperbolehkan di Indonesia.

"Itu kan sebenarnya status quo. Tapi usahanya (miras) tetap boleh asal PT lokal," ujarnya.

Baca Juga: Wapres Ngaku Tahu Menahu dan Tak Dilibatkan soal Perpres Miras

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mencabut Perpres terkait izin investasi minuman keras. Pengumuman disampaikan Jokowi lewat sebuah video pendek yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi.

Kepala Negara mengaku, keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Begitu juga masukan dari pemerintah daerah. Selain FPI, keputusan Jokowi tersebut disambut oleh banyak kalangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: