Anggota Dewan Komisioner yang juga Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menegaskan, pemilik bank alias pemegang saham pengendali (PSP) harus memiliki komitmen untuk mendukung keuangan bank dalam meningkatkan modal inti.
Heru menyatakan, perbankan harus siap menghadapi persaingan dan dinamika daat ini khususnya pada era Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity (VUCA) saat ini.
“Jadi kita sudah tidak bisa lagi seperti zaman dulu mengharapkan adanya bailout. Itu sudah masa lalu. Sekarang segala permasalahan yang dihadapi, kemudian kesulitan-kesulitan keuangan harus di-cover oleh pemilik bank,” kata Heru dalam diskusi bertajuk Konsolidasi dan Peran Pemilik Perbankan dalam Menghadapi Era VUCA secara virtual di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Heru menuturkan, terdapat beberapa pilihan yang bisa diambil pemilik bank untuk bisa meningkatkan modal salah satunya dengan melakukan right issue untuk memenuhi aturan modal minimun.
Baca Juga: OJK Sebut Sektor Keuangan Terjaga di Tengah Pemulihan Ekonomi
Selain untuk memenuhi ketentuan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, penambahan modal minimum ini diperlukan untuk melakukan ekpansi usaha, bantalan dalam menyerap kerugian yang tidak terduga, dan menjadi jaring pengaman dalam kondisi krisis.
“Para bankir tolong, bahwa aturan sudah dikeluarkan. Konsolidasi bukan lagi market driven, itu sudah aturan yang dikeluarkan oleh kita sehingga setoran oleh PSP baik fresh money maupun right issue menjadi penting sebagai suatu jalan,” pungkas Heru.
Terkait konsolidasi perbankan, sebelumnya OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Tinggal Satu Bank yang Bermodal di bawah Rp1 triliun
Salah satu poin penting dalam peraturan konsolidasi bank adalah penguatan modal bank minimal Rp3 triliun pada 2022 dan dilakukan secara bertahap mulai 2020. Tahun lalu, bank-bank di Indonesia wajib memiliki modal minimum Rp1 triliun. Dan hasilnya, hingga akhir Januari 2021 bank dengan modal inti dibawah Rp1 triliun hanya tersisa 1 bank secara nasional.
“Sekarang saya menyadari bahwa itu harus diubah, konsolidasi harus dilakukan, makanya kita keluarkan aturan modal inti minimum jadi Rp3 triliun. Sekarang kita lihat gambaran Bank BUKU I tinggal 1 tinggal proses saja itu,” tegas Heru.
Dia menegaskan, ke depannya pihaknya akan terus mendorong industri perbankan untuk berkonsolidasi guna memenuhi aturan baru Kategori Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Terlebih, dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tersebut tertulis di dalamnya perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp2 triliun pada 2021. Sedangkan, ketentuan modal inti minimal menjadi Rp3 triliun yang wajib dipenuhi oleh perbankan paling lambat 31 Desember 2022.
Saat ini jumlah bank di Indonesia ada 106 bank setelah sebelumnya 3 bank BUMN Syariah melakukan merger menjadi Bank Syariah Indonesia. OJK mencatat pada 2020 hingga Januari 2021, terdapat 7 aksi korporasi konsolidasi perbankan, yakni 5 akusisi Bank, 1 integrasi dari dua bank, dan 1 merger dari tiga bank syariah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: