Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PTPP Targetkan Selesaikan Dua Proyek Bendungan Tahun Ini

PTPP Targetkan Selesaikan Dua Proyek Bendungan Tahun Ini Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menargetkan penyelesaian pembangunan 2 bendungan yang termasuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di tahun ini. Adapun 2 proyek bendungan tersebut yaitu, proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung Paket I & III yang berlokasi di Lampung dan Bendungan Pidekso di Jawa Tengah. Penyelesaian pembangunan proyek bendungan yang menjadi PSN merupakan salah satu Program Pemerintah untuk mendukung ketahanan air dan pangan nasional.

Proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung Paket I terletak di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp923 miliar tersebut dikerjakan dengan masa pelaksanaan selama 4,5 tahun dan memiliki masa pemeliharaan selama 450 hari kalender.

Proyek yang didanai oleh APBN ini memiliki lingkup pekerjaan, antara lain: pembangunan proteksi lereng spillway, galian lereng spillway, spiilway & hidromekanikal, jalan inspeksi PLTA sepanjang 417 meter, proteksi lereng jalan, jalan akses kanan sepanjang 2.827 meter, dsb. Proyek pembangunan yang dikerjakan sejak tahun 2016 ini telah mencapai progress 100% di bulan Maret ini.

Selain dipercaya untuk mengerjakan Paket I, Perseroan juga dipercaya untuk mengerjakan proyek Bendungan Way Sekampung Paket III. Proyek yang dikerjakan sejak tahun 2020 ini memiliki masa pelaksanaan selama 240hari kalender dan masa pemeliharaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender. Saat ini, proyek yang dimiliki oleh Kementerian PUPR ini telah mencapai progress pembangunan sebesar 54,64%.

Sementara itu, proyek pembangunan Bendungan Pidekso terletak di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah. Proyek yang memiliki nilai kontrak dengan nilai total Rp739 mliar ini terdiri dari Kontrak Tahap I sebesar Rp. 436,9 miliar dan Kontrak Lanjutan sebesar Rp. 302,7 miliar.

Bendungan Pidekso memiliki kapasitas tampungan sebesar 25 juta m3 dengan Panjang bendungan 387 meter dan tinggi bendungan 40 meter. Saat ini, progress keseluruhan pembangunan bendungan tersebut telah mencapai 60,32%. Dimana beberapa lingkup pekerjaan telah berhasil diselesaikan di Tahap I, seperti Jalan Relokasi, Jalan Akses, Saluran Pembawa, dan Spillway. Sedangkan, lingkup pekerjaan lainnya yang masih dalam tahap pembangunan, antara lain: Jalan Lingkar, SUTT, Cofferdam, Main Dam, Instrumentasi, Pengelak, Intake, dan Fasilitas Umum.

Sekretaris Perusahaan PTPP, Yuyus Juarsa mengatakan bahwa kehadiran Bendungan Way Sekampung di Provinsi Lampung dan Bendungan Pidekso di Provinsi Jawa Tengah tentunya akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat sekitar. Pekerjaan pembangunan bendungan ini tidak dihentikan oleh Pemerintah selama masa pandemic Covid-19 dimana hal tersebut dilakukan untuk menjaga target penyelesaian PSN serta menjaga kesinambungan roda perekonomian

Indonesia.

“Kehadiran bendungan ini memiliki manfaat untuk penyediaan air baku di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Wonogiri. Selain itu, kehadiran bendungan tersebut dapat digunakan sebagai pengendali banjir dan sebagai lahan konservasi serta pariwisata sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” katanya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Tidak hanya itu, Yuyus menuturkan jika kehadiran bendungan diharapkan mampu meningkatkan intensitas tanam melalui irigasi sehingga diharapkan dengan selesainya pembangunanbendungan ini nanti dapat mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemic Covid-19.

“Perseroan bangga dipercaya oleh Kementerian PUPR untuk membangun bendungan yang masuk ke dalam list PSN. Perseroan juga berjanji akan menyelesaikan pembangunan tersebut tepat waktu dengan kualitas terbaik,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: