Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sprindik KPK Bocor, Benarkah Ada Pejabat yang Kembali jadi Tersangka?

Sprindik KPK Bocor, Benarkah Ada Pejabat yang Kembali jadi Tersangka? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya surat perintah penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersebar melalui dunia maya. Surat tersebut dibagikan pemilik akun Twitter @UmarChelsea75. Dalam keterangannya, Umar merasa janggal dengan tersebarnya sprindik itu.

"Ajaib sprindik @KPK_RI bisa tersebar, Ada apa dgn @KPK_RI?," dikutip dari akun tersebut.

Dari sprindik yang tersebar itu, berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020. Dalam surat bernomor Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu, Andri Wibawa telah ditetapkan tersangka.

Andri diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri. Dan turut menyeret Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang bernama Totoh Gunawan.

Sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto itu disebutkan bahwa per 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Ketiganya diduga secara sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengawasi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: