Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Sita Rp3 Miliar dari Eks Caleg Gerindra

Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Sita Rp3 Miliar dari Eks Caleg Gerindra Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp3 miliar yang disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening (benur) lobster. Uang Rp3 miliar itu disita dari mantan caleg Partai Gerindra sekaligus Dirut PT Gardatama Nusantara, Syammy Dusman.

Uang itu disita saat penyidik memeriksa Syammy Dusman sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benur pada hari ini.

Baca Juga: Ditanya soal Betty si Biduan Cantik, Mas Edhy Bereaksi Begini...

Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), dan yang lainnya.

"Syammy Dusman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dkk. Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 23 Maret 2021.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dari Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PT Gardatama Nusantara, Mulyanto. Dokumen dan uang itu disita penyidik dari Mulyanto pada Jumat, 19 Maret 2021.

Belakangan, KPK intens menelusuri sejumlah aliran uang dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster. Uang dugaan suap itu disinyalir mengalir ke sejumlah aset milik Edhy Prabowo dan ke pihak-pihak lain. Uang itu juga disebut-sebut turut mengalir ke PT Gardatama Nusantara.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: