Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KA Bandara Soetta Punya Layanan Kelas Premium Mulai 1 April 2021

KA Bandara Soetta Punya Layanan Kelas Premium Mulai 1 April 2021 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Railink didirikan untuk menjadi operator KA Bandara di Indonesia yang berdedikasi untuk menghadirkan semangat baru dalam pelayanan moda transportasi Kereta Api di Indonesia.

KAI Bandara memberikan akses yang mudah menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan menawarkan keunggulan-keunggulan kompetitif seperti ketepatan waktu (on time performance), kepastian, kecepatan, dan kenyamanan.

Baca Juga: Tarif Tes GeNose di Stasiun Kereta Api Naik Jadi Rp 30 Ribu Mulai 20 Maret 2021

"KAI Bandara Soekarno-Hatta kini hadir dengan pilihan harga yang lebih terjangkau mulai dari Rp5.000. Pada tanggal 1 April 2021 nanti, kami akan meluncurkan layanan baru, yaitu KAI Bandara Premium," kata Anggoro Tri Wibowo selaku Plt. Direktur Utama PT Railink, Kamis (25/3/2021).

Program ini berlaku untuk KAI Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. KAI Bandara Executive adalah KAI Bandara yang sudah beroperasi saat ini. Sementara, layanan baru KAI Bandara Premium adalah KAI Bandara Soekarno-Hatta yang mengalami penyesuaian peta atau denah tempat duduk dan tarif pada beberapa jadwal keberangkatan.

"Penyesuaian denah tempat duduk dan tarif ini berlaku pada beberapa jadwal keberangkatan dan tidak semua jadwal keberangkatan mengalami penyesuaian," kata Anggoro.

Lanjutnya, "Tiket KA Bandara Soekarno-Hatta kelas premium ini hanya berlaku untuk pembelian di channel offline melalui VM & POS serta channel online melalui Website & Mobile Apps, tidak berlaku channel pembelian melalui B2B, Tap & Go, MPOS, dan Reduksi atau Corporate Member."

Operasional Kereta Api Bandara ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19).

Selain itu, juga berdasarkan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No. 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

"Adanya pilihan layanan tambahan kelas baru ini diharapkan dapat memberi banyak alternatif pilihan bagi pelanggan serta makin meningkatkan minat masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai penunjang untuk melakukan mobilitas sehari-hari," kata Anggoro.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: