Sidang Offline Habib Rizieq Dipastikan Tak Akan Disiarkan oleh PN Jakarta Timur, Ini Alasannya...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak akan menyiarkan sidang offline atau tatap muka kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) , pada Jumat (26/3/2021) besok. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kontak antar para saksi.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang yang digelar secara tatap muka antara lain perkara nomor 221, 222 dan 226. "Sengaja kita tidak siarkan agar tidak memengaruhi fakta saat memberikan kesaksian dan tidak berubah-ubah. Saksinya banyak jadi jangan sampai saling memengaruhi," kata Alex di Jakarta Timur, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Apresiasi Sidang Offline Habib Rizieq, HNW: Demi Tegaknya Hukum Berkeadilan
Alex menjelaskan, hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan memiliki tugas untuk mengecek kehadiran para saksi dan menjaga agar saksi tidak saling berinteraksi sebelum memberikan keterangan di ruang sidang sesuai pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, pihaknya telah menyediakan tempat transit bagi terdakwa dan saksi. "Sidang akan dimulai jam 9, berarti terdakwa kemungkinan dibawa jam 9 sudah datang. Kita sudah ada ruang tahanan untuk terdakwa atau para terdakwa untuk transit sebelum sidang," ujarnya.
Sementara untuk pengamanan di luar ruangan persidangan, lanjut Alex, PN Jakarta Timur sepenuhnya telah menyerahkan ke pihak Polri. Hal itu bertujuan agar jalannya persidangan dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan dari simpatisan yang datang. "Di dalam area Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah kita koordinasikan dan menjadi domain Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Akan tetapi di luar pengadilan silakan tanya ke Polri," tuturnya.
Sebagai informasi perkara nomor 221 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor yang ditetapkan susunan Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa digelar offline.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: