Nggak Cukup Terlarang, Ferdinand Ngerongrong: Pak BNPT, Segera Cap FPI Teroris...
Politkus Ferdinand Hutahaean mendesak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengkategorikan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi teroris.
Diketahui sebelumnya, FPI sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, melalui Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT, 30 Desember 2020. Baca Juga: Anies Dihantam 'Diem Bae' Bom Meledak, Eh Ferdinand Diteriaki Netizen: Emang Dia Presiden?
Karena itu juga, Ferdinand mengatakan jika FPI sudah seharusnya dinyatakan sebagai kelompok seperti ISIS, Negara Islam Indonesia (NII), Jamaah Islamiyah (JI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Jamaah Ansharut Khilafah (JAK) hingga Jamaah Ansharut Daulah. Baca Juga: Ditemukan Atribut FPI di Rumah Terduga Teroris, Benar Kata Gus Dur Nih: FPI Itu Teroris..
“Saya usulkan kepada pemerintah khususnya @BNPTRI agar menempatkan FPI sebagai organisasi teroris meski telah dibubarkan,” cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Senin (29/3/2021).
Lanjutnya, ia menjelaskan permintaannya tersebut. Ia beralasan jika FPI bisa dikategorikan sebagai kelompok teroris lantaran banyaknya kader mereka yang terlibat dalam gerakan radikal. Teranyar, termasuk dalam penangkapan terduga teroris pasca bom Gereja Katedral Makassar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil