Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mudik Lebaran Dilarang, PT KAI Hanya Melayani Tiket Keberangkatan Sampai 30 April

Mudik Lebaran Dilarang, PT KAI  Hanya Melayani Tiket Keberangkatan Sampai 30 April Karyawan PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang memantau dari kereta lokomotif saat melangsir rangkaian kereta api di Stasiun Tawang yang telah kembali normal usai dilanda banjir di Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/3/2021). Menurut data BPS, jumlah penumpang kereta api pada Januari 2021 sebanyak 11,9 juta orang atau turun 11,95 persen dibandingkan Desember 2020 (Month to Month), diantaranya yaitu dampak dari masih merebaknya pandemi COVID-19. | Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan patuh mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021. Terkait pelaksanaannya, Perseroan masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Terkait hal tersebut KAI tentu mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan untuk operasiona KA pada momen lebaran tahun ini," kata Humas PT KAI, Eva Chairunnisa saat dihubungi Warta Ekonomi, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Mudik Dilarang Lagi, YLKI Soroti Ucapan Menhub Budi Karya: Bertentangan dengan..

Eva mengatakan, terkait operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI akan menerapkan seluruh ketetapan yang diatur pada Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

Sejauh ini, KAI belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021. Untuk area daop 1 Jakarta hingga kini layanan pemesanan tiket baru dibuka untuk keberangkatan KA sampai dengan 30 April 2021.

"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Eva.

Menurutnya, tahun ini, KAI akan terus intensif melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait kebijakan larangan mudik. Sehingga, upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 bisa terwujud dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan meniadakan mudik lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Efendi. Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: