Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahaya! RUU Sektor Keuangan versi Pemerintah Ancam Independensi BI dan OJK

Bahaya! RUU Sektor Keuangan versi Pemerintah Ancam Independensi BI dan OJK Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU Sektor Keuangan. Di dalam RUU tersebut, terdapat campur tangan Menteri Keuangan dalam penunjukan Dewan Pengawas Bank Indonesia (BI) dan Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal ini, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah mengungkapkan bahwa Badan Supervisi untuk Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebaiknya tetap berada di bawah DPR dan sejajar dengan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menghindari kesan dan praktek intervensi dari pemerintah terhadap independensi kedua lembaga ini.

“Pesan saya, Badan Supervisi jangan sampai berada dibawah kementerian keuangan atau pemerintah. Kalau hal ini terjadi, independensi dari setiap lembaga akan menjadi sensitif,” ujar Piter dalam diskusi virtual bertajuk “RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana? di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: OJK Sebut Sektor Keuangan Terjaga di Tengah Pemulihan Ekonomi

Asal tahu saja, saat ini sudah ada lembaga yang mengawasi BI yakni Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Sedangkan lembaga Supervisi untuk mengawasi OJK sejauh ini belum ada. Peran utama dari BSBI sendiri adalah membantu DPR dalam mengawasi serta memberikan masukan kebijakan bagi BI untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi serta kredibilitas.

Lebih lanjut Piter menyatakan, independensi lembaga negara seperti BI, dan OJK akan menyangkut kepercayaan masyarakat di dalam dan luar negeri. Sehingga, segala kesan dan upaya intervensi pemerintah terhadap independensi lembaga keuangan harus diminimalisir. Dirinya pun setuju, bahwa peran dan independensi disetiap lembaga tersebut harus diperkuat.

Meski demikian, penguatan dan supervisi lembaga keuangan bukan berarti harus langsung berada di bawah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: