Personel Polda Metro Jaya menemukan satu senjata lagi jenis airgun saat menggeledah rumah mantan CEO Restock ID Muhammad Farid Andika (MFA) yang kini berstatus tersangka lantaran menodongkan pistol kepada pengendara motor di Jakarta Timur.
"Kita lakukan penggeledahan dan kita temukan satu senjata lagi airgun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
Dengan ditemukan airgun tersebut total ada dua pucuk airgun diamankan polisi dari tangan MFA. Yusri menambahkan Kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk mengetahui asal senjata tersebut.
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman, karena kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata tersebut," katanya.
Yusri mengatakan Kepolisian telah menetapkan MFA sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. Adapun yang bersangkutan dijerat dengan UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: