Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tesla Pecah Rekor Lagi! Kekayaan Elon Musk Langsung Meroket ke Rp2.454 Triliun!

Tesla Pecah Rekor Lagi! Kekayaan Elon Musk Langsung Meroket ke Rp2.454 Triliun! Kredit Foto: Instagram/elonrmuskk
Warta Ekonomi, Jakarta -

CEO dan pendiri Tesla, miliarder Elon Musk, lagi-lagi kekayaannya melonjak pada hari Senin usai perusahaan mobil listriknya melaporkan rekor jumlah pengiriman kendaraan pada kuartal pertama 2021.

Saham Tesla naik hampir 5% mendorong kekayaan bersih Musk naik USD5,6 miliar (Rp81 triliun) menjadi USD169,5 miliar (Rp2.454 triliun), menurut perkiraan Forbes. Dia tetap menjadi orang terkaya kedua di planet ini, di belakang bos Amazon Jeff Bezos, yang memiliki kekayaan bersih USD188,1 miliar (Rp2.742 triliun).

Dilansir dari Forbes di Jakarta, Selasa (6/4/21) saham Tesla dimulai Senin dengan kejutan naik sebanyak 7%, sebelum sedikit mengurangi kenaikan karena investor menyambut baik laporan kuartal perusahaan yang memecahkan rekor.

Baca Juga: Ngadi-Ngadi! Gak Bercanda, Elon Musk Bilang Bakal Bawa Dogecoin ke Bulan!

Pembuat kendaraan listrik itu mengumumkan pada hari Jumat malam bahwa mereka telah mengirimkan 184.800 mobil pada kuartal pertama 2021, melampaui ekspektasi analis sebanyak 172.000 pengiriman. Jumlah itu juga naik dari 180.570 pengiriman yang dilakukan perusahaan selama kuartal keempat tahun lalu.

Sementara peningkatan dari kuartal terakhir tidak terlalu besar (hanya 2,2%), hampir 185.000 mobil yang dikirim ke pelanggan di seluruh dunia antara Januari dan Maret lebih dari dua kali lipat dari tahun lalu, ketika pandemi virus corona menghentikan sebentar produksi di pabrik Tesla di California dan Shanghai.

Sebagian besar kekayaan Musk berasal dari 21% sahamnya di Tesla. Dia memegang sekitar 147 juta saham dan memiliki lebih dari 56 juta opsi saham pribadi. Ketika Tesla mencapai berbagai tonggak selama tahun 2020, Musk menerima beberapa tahap opsi, masing-masing bernilai miliaran dolar, menurut pengajuan peraturan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: