Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Siapkan Dua Skema Pembayaran THR 2021

Pemerintah Siapkan Dua Skema Pembayaran THR 2021 Rupiah | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan mengklaim telah menyiapkan dua skema terkait aturan teknis pembayaran tunjuangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Direkur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan aturan THR ini akan diterbitkan dalam minggu ini.

Baca Juga: Kemenaker Pastikan Upah Awak Kapal Perikanan Mengikuti Aturan Ketenagakerjaan

“Kami saat ini sudah menyiapkan dua draft surat edaran (SE) untuk THR 2021. Tinggal diputuskan Bu Menteri. Apakah akan dibahas dalam rapat terbatas kami belum tahu.Tapi kami sudah menyiapkan dua skenarionya,” kata Dinar di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Kedua konsep tersebut pertama, perusahaan wajib membayarkan THR ke pekerja sesuai dengan ketentuan yakni 7 hari sebelum hari raya dan besarannya satu bulan gaji.

Kedua perusahaan yang tidak terdampak pandemi secara signifikan, wajib membayar THR sesuai ketentuan. Namun dalam hal ada perusahaan yang terdampak yang menyebabkan ketidakmampuan dalam membayar THR maka diberikan kesempatan berdialog secara kekeluragaan dengan serikat pekerja

“Data BPS menyebutkan belum semua sektor tumbuh dan yang tumbuh hanya beberapa. Sebagian besar perusahaan memang masih negatif. Kalau dipaksa untuk membayar bagaimana perusahaan nanti,” tegasnya.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan dibukanya opsi pembayaran THR dengan skema cicilan tahun lalu sebagai keringanan bagi perusahaan yang masih terkena dampak pandemi Covid-19.

Asosiasi meminta skema pembayaran THR disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Sebaliknya asosiasi buruh dan serikat pekerja sepakat menolak wacana pembayaran THR cicilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: