Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Direksi PT Timah

Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Direksi PT Timah Erick Thohir | Kredit Foto: Instagram/Erick Thohir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemegang saham PT Timah Tbk (TINS) kembali menunjuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai Direktur Utama perseroan. Pengangkatan kembali Mochtar Riza ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) 2020 yang digelar pada Selasa 6 April 2021.

"Untuk agenda kedelapan, saya dan pak Riski habis masa jabatan periode pertama, kemudian pemegang saham menunjuk saya dan pak Rizky kembali menjabat di periode kedua. Nanti, secara detail akan disampaikan salam pres rilis mengenai hasil RUPS ini," kata Riza, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Cari Banyak Anak Muda dan Pemimpin Perempuan Jadi Direksi BUMN

Selain Riza, pemegang saham juga masih mempertahankan Muhammad Rizki dalam jajaran direksi emiten terbaru. Meski begitu, belum disampaikan apakah Rizki masih menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia TINS berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2020 lalu.

Riza dan Rizki diangkat melalui hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang digelar pemegang saham pada November 2020 lalu. Dan kali ini keduanya tetap dipertahankan untuk menduduki posisi penting dalam manajemen perusahaan.

Adapun sejumlah agenda pemegang saham dalam RUPS selain perubahan kepengurusan perusahaan diantaranya, pengesahan laporan keuangan, pengesahaan laporan kemitraan, laporan penggunaan laba perusahaan, persetujuan laporan publik, laporan pertanggungjawaban pengesahan dana, ada proses persetujuan dasar yang disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Tahun 2020, kemudian persetujuan perubahan pengurus perusahaan.

"Agenda RUPS hari ini ada delapan. Satu, pengesahan laporan keuangan, kemudian ada pengesahaan laporan kemitraan, ada laporan penggunaan laba perusahaan, jadi tadi yang agenda ketiga, tidak ada pembagian laba, kemudian, persetujuan laporan publik, laporan pertanggungjawaban pengesahan dana, ada proses persetujuan dasar karena disesuaikan dengan POJK 2020, kemudian persetujuan perubahan pengurus perusahaan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: