Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet Ingatkan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Gunakan Sesuai Peraturan

Bamsoet Ingatkan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Gunakan Sesuai Peraturan Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA), Bambang Soesatyo, mengajak para pemilik izin khusus senjata api bela diri bergabung dalam naungan PERIKHSA sehingga memudahkan pembinaan sekaligus memastikan izin penggunaan senjata api yang telah didapatkan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015) tetap taat dijalankan.

Usai memimpin rapat pengurus PERIKHSA, di Jakarta, Senin (12/4/2021), Bamsoet menegaskan jika PERIKHSA akan berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan pendataan secara lengkap siapa saja yang sudah mendapatkan izin kepemililan senjata api bela diri, by name by address, untuk kemudian diajak bergabung dalam organisasi PERIKHSA.

Baca Juga: Dukung Persiapan MotoGP & World Superbike, Bamsoet Dorong Pembangunan Homestay di Mandalika

"Selain juga, kita bangun database yang kuat sehingga jika ada pemilik yang menyalahgunakan izin khusus penggunaan senjata api bela diri, bisa segera dikenakan sanksi," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Para pengurus PERIKHSA yang hadir kemarin, antara lain, Dewan Penasihat Yorrys Raweyai, Ketua Harian R. C. Eko Santoso Budianto, Wakil Sekjen Anom HR dan Frenky Halim, Ketua Bidang Pembinaan Hendra Tanusetiawan, Wakil Ketua Bidang Kesehatan Erawan Wiradi Surya, dan Wakil Ketua Bidang Perizinan Rudy Roesmanhadi.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, ada dua metode tata cara pendaftaran menjadi anggota PERIKHSA melalui pendaftaran online serta manual. Tersedianya dua metode input ini menjadikan PERIKHSA tetap bisa menerapkan sistem pencatatan yang akuntabel bagi semua kalangan pemegang izin khusus senjata api bela diri.

"Sejalan dengan misi organisasi, PERIKHSA secara rutin juga akan memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada seluruh anggota perkumpulan. Antara lain melalui seminar dan workshop serta latihan rutin bersama di Lapangan Tembak Perbakin Senayan," jelas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, PERIKHSA secara rutin juga akan menggelar latihan menembak bersama kepada para anggota perkumpulan. Mengingat, kemampuan menembak merupakan kemampuan yang harus selalu diasah. Jika tidak dilatih secara berkala, dikhawatirkan terjadi penurunan akurasi daya tembak.

"Selain menggelar latihan rutin, pada September 2021 nanti PERIKHSA juga akan mengadakan Lomba Asah Keterampilan Menembak, memperebutkan Piala Ketua MPR RI, bagi para pemilk izin khusus senjata api bela diri. Bekerja sama dengan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia) dan PB Perbakin," terang Bamsoet.

Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT) ini menambahkan, dalam rangka membangun kerja sama serta kemitraan stratejik, PERIKHSA akan mulai melakukan silaturahmi dengan berbagai pemangku kepentingan. Antara lain, dengan Polri untuk berkontribusi dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat. Hingga, dengan Kementerian Pertahanan dan TNI sebagai bagian dari komponen cadangan yang sewak-waktu bisa digunakan untuk bela negara, menjaga kedaulatan bangsa.

"Mengingat rasio jumlah polisi dan TNI dengan jumlah penduduk di Indonesia masih timpang. Sekitar 470.000 personil Polri dan 800.000 personel TNI harus melayani dan melindungi, sekaligus menjaga sekitar 270 juta jiwa penduduk. Di sinilah pentingnya peran serta masyarakat untuk bahu membahu bersama aparat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan bangsa dan negara," pungkas Bamsoet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: