Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum minta perusahaan tidak menjadikan pandemi COVID-19 sebagai alasan tidak mau membayar THR karena itu sudah menjadi hak karyawan untuk diberikan setiap menjelang Lebaran.
"JanganĀ tidak memberikan THR dengan alasan Covid," kata Uu Ruzhanul Ulum usai Safari Ramadhan di Masjid Rahmatulloh, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan sesuai peraturan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bagian dari hak karyawan.
Meskipun ada klausul dari Menteri Tenaga Kerja bagi perusahaan yang tidak mampu karena terdampak COVID-19, kata Uu, tidak harus menjadi alasan, perusahaan harus tetap berusaha untuk memberikan hak karyawannya sebelum Lebaran.
"Para pengusaha harus memberikan THR sekalipun ada klausul yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja kalau memang tidak mampu dan lainnya kena Covid, harapan kami itu tidak menjadi alasan," kata Uu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: