Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bagaimana Status Hukum Calon Bupati Berkewarganegaraan AS?

Bagaimana Status Hukum Calon Bupati Berkewarganegaraan AS? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan peristiwa hukum terkait kasus kewarganegaraan ganda (WNI dan Amerika Serikat) calon Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore belum pernah terjadi sebelumnya.

"Peristiwa demikian belum diantisipasi dalam peraturan perundang-undangan sehingga Mahkamah perlu mempertimbangkan keberlakuan syarat tenggang waktu pengajuan permohonan," kata anggota Majelis Hakim MK Suhartoyo pada sidang putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua yang diselenggarakan MK secara virtual di Jakarta, Kamis.

Tenggang waktu permohonan pemohon tersebut demi memperoleh kejelasan terkait dengan kondisi spesifik dalam perkara tersebut. Permohonan diajukan ke Kepaniteraan MK pada Selasa (9/3) 2021.

Karena kondisi spesifik yang terjadi dalam perkara tersebut maka mahkamah perlu mempertimbangkan lebih lanjut.

Perkara yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua baru diketahui dan dipersoalkan setelah selesainya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih.

Kendati demikian pasangan calon terpilih belum dilantik sebagai kepala daerah, seperti yang terjadi dalam kasus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: