Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito cuma divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Ia merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dng pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) malam.
Suharjito terbukti bersalah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706 juta. Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap tersebut, kata Hakim, berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: