Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kronologi Penggerebekan Layanan Tes Rapid Antigen 'Daur Ulang' di Bandara Kualanamu

Kronologi Penggerebekan Layanan Tes Rapid Antigen 'Daur Ulang' di Bandara Kualanamu Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Layanan tes rapid antigen Lantai M Bandara Internasional Kualanamu digerebek oleh anggota Dirkrimsus Poldasu pada Selasa, 27 April 2021 sekira pukul 15.45 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, diamankan 4 orang petugas laboratorium.

Dari informasi yang diterima, penggerebekan tersebut dilakukan terkait informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif Covid-19 dalam kurun waktu lebih kurang 1 minggu.

Baca Juga: KAI Banting Harga Tes Rapid Antigen di Stasiun jadi Rp85 Ribu

Kronologis kejadian dimulai sekira pukul 15.05 WIB ketika anggota Krimsus Poldasu yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat, melaksanakan tes rapid antigen. Selanjutnya, petugas krimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.

Setelah mendapatkan nomor antrean, petugas krimsus dipanggil nama dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen ke dalam kedua lubang hidung. Setelah selesai pengambilan sampel, petugas krimsus menunggu di ruang tunggu sambil menunggu hasil rapid antigen. Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan adalah "Positif".

Setelah itu, terjadi perdebatan dan saling balas argumen sehingga diperiksa seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas layanan tes rapid antigen dikumpulkan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas Kirmsus Poldasu mendapati barang bukti berupa ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah didaur ulang.

Menurut keterangan dari petugas layanan tes rapid antigen yang diamankan, alat yang digunakan untuk pengambilan sampel merupakan daur ulang. Setelah digunakan, alat yang dimasukkan ke dalam hidung tersebut dicuci dan dibersihkan kembali lalu dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.

Setelah itu, pukul 16.15 WIB, AKP Jeriko Kanit 2 Subdit 4 Tipiter Krimsus Poldasu membawa para petugas dari salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut:

1. Komputer 2 unit;

2. Mesin printer 2 unit;

3. Uang kertas;

4. Ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan;

5. Ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum digunakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: