Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mabes Polri soal Munarman: Kalau Merasa Melanggar HAM...

Mabes Polri soal Munarman: Kalau Merasa Melanggar HAM... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri mempersilakan tim kuasa hukum Munarman mengajukan gugatan praperadilan atas proses penangkapan oleh Detasemen Khusus 88.

"Silakan ajukan (praperadilan), ada tempatnya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 28 April 2021.

Menurut dia, Munarman meski ditetapkan sebagai tersangka masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum jika merasa keberatan atas proses penangkapannya.

"Ya tidak apa-apa, boleh itu haknya tersangka. Jadi kita menghargai, ada ruang. Jadi kalau merasa melanggar HAM,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme.

"Insya Allah mengajukan praperadilan," kata anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Aziz mengatakan sejak penangkapan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman yang berada di Modern Hills, Pamulang, pada Selasa 27 April 2021 pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: