Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oknum Kades Sebar Duit Bikin Kerumunan, Sanksinya? Cuma Didenda Rp500 Ribu

Oknum Kades Sebar Duit Bikin Kerumunan, Sanksinya? Cuma Didenda Rp500 Ribu Kredit Foto: Freepik/Jonan111
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang kepala desa Kepuh, Tulungagung bernama Winarto diperiksa satpol PP dan diberi sanksi denda karena melakukan aksi sebar duit kepada warganya sehingga memicu kerumunan.

"Ya, kami sudah mengidentifikasi pelaku bagi-bagi uang kertas yang viral di media sosial itu. Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk dimintai keterangan," tutur Kabid Penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra atau Genot di Tulungagung, Rabu.

Kepada petugas penyidik satpol PP, Winarto berdalih acara bagi-bagi duit itu terjadi spontan usai acara senam dan bagi-bagi takjil di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.

Kebetulan dalam acara itu hadir Mbok Darmi, warga yang kerap bersih-bersih di Balai Desa Kepuh namun tak punya penghasilan tetap. Winarto saat itu berniat memberikan tips atau sedekah uang kepada Mbok Darmi.

Namun, tindakan spontannya memantik reaksi anak-anak desa untuk mendekat dan meminta uang yang sama. Karena dikerubuti anak-anak dan warga, Winarto lalu membagikan sejumlah uang kertas yang total nominalnya sekitar Rp250 ribu yang dibagi dan sebarkan secara acak.

"Begitu kronologi yang diakui Winarto dengan dalih warga segera bubar dan tidak lagi mengerumuninya," kata Genot menceritakan kronologi aksi sebar duit yang terekam video dan disebar di media sosial tersebut.

Lantaran sudah mengakui bahwa satpol PP menjatuhkan sanksi denda kepada Winarto dan beberapa warga yang terlihat dalam video itu. 

"Karena penanggung jawab acara adalah Kades, denda per orang sebesar Rp25 ribu dikalikan jumlah orang yang ada di video yang diperkirakan sekitar 20 orang. Dengan demikian, total denda yang kami kenakan sebesar Rp500 ribu," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: