Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LSM Desak KPK Tetapkan Azis Syamsuddin jadi Tersangka

LSM Desak KPK Tetapkan Azis Syamsuddin jadi Tersangka Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

LSM Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) mendesak Pimpinan KPK menetapkan status tersangka terhadap Azis Syamsuddin (Az) terkait kasus suap Tanjungbalai.

“Kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia hendak menyampaikan pengaduan sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk memeriksa dan menetapkan  Tersangka terhadap Azis Syamsudin,” jelas Gabriel Goa Ketua KOMPAK Indonesia pada Jumat (30/04/20221) pagi.

Gabriel menegaskan, Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka kepada Azis Syamsudin dengan pertimbangan, pertama, Bahwa dalam konferensi pers pada tanggal 22 April 2021, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi kasus suap Tanjungbalai yang menyeret nama Azis Syamsudin.

Menurutnya nama Azis Syamsudin juga pernah disebut oleh Napoleon Bonaparte dalam kasus Djoko Tjandra.

Menurutnya, peran Azis Syamsudin diduga menyiapkan rumah, menginisiatif, mengatur, merancang pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Penyidik KPK RI, AKP Stepanus Robin. Terlihat jelas sejumlah rangkaian peristiwa selanjutnya mengikuti rancangan dari rumah, wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin.

Lebih lanjut, ujar Gabriel, setelah pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, penyidik KPK RI, AKP Stepanus Robin Patuju melakukan koordinasi di antarannya memperkenalkan seorang pengacara bernama Maskur Husain kepada M Syahrial.

Gabriel melanjutkan, dari pertemuan penyidik KPK RI, AKP Steppanus, pengacara Maskun Husain dan Walikota M Syahrial terjadi kesepakatan yaitu penghentian proses hukum terkait dugaan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai dan pemberian mahar Rp 1,5 Milyar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: