Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional perguruan tinggi yang mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan terlapor dalam perkara tersebut saat ini sudah berstatus tersangka.
"Yang kasus Kemendikbud terlapornya sudah tersangka," kata Yusrk saat dikonfirmasi, Jumat.
Yusri menjelaskan pihak Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan oleh pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek tersebut pada 17 Febuari 2021 lalu dengan terlapor berinisial S.
"Terlapor atas nama S," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan perguruan tinggi swasta (PTS) di Banten yang diduga melakukan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional perguruan tinggi.
"PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten,"ujar Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwadani, dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat