Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Kerumunan di Petamburan: Haris Ubaidillah Minta Maaf hingga Cium Tangan Habib Rizieq

Sidang Kerumunan di Petamburan: Haris Ubaidillah Minta Maaf hingga Cium Tangan Habib Rizieq Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab menangis saat meminta maaf kepada mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut atas kerumunan di Petamburan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, jaksa menanyakan kepada terdakwa Haris Ubaidillah perihal tujuan acara di Petamburan yang digelar pada 14 November 2020.

Baca Juga: Pelapor Kasus Petamburan Orang Polda, Pihak Rizieq Shihab Ungkit Soal Perkara Politik

"Acara ini adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Habib saya mohon maaf," kata Haris Ubaidillah sambil menghampiri Rizieq Shihab dan mencium tangannya.

Haris Ubaidillah menjelaskan bahwa dirinya dan panitia lain mengetahui rencana pernikahan putri Rizieq Shihab dari terdakwa lainnya, yaitu Sobri Lubis. Haris bersama panitia lain kemudian berinisiatif menggelar acara akad nikah putri Rizieq Shihab di panggung perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

"Pada saat itu, KH Sobri tidak bisa berikan jawaban menunggu konfirmasi dari Habib Rizieq Shihab. Dan saya ingin mengatakan apakah ini saya harus mengucapkan syukur atau ucapkan istighfar," ujar Haris Ubaidillah sambil tersedu.

Haris mengatakan bahwa kemudian Rizieq Shihab setuju acara akad pernikahan putrinya digelar di panggung perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan catatan menjalankan protokol kesehatan.

"Karena saat Habib Rizieq setuju dengan catatan melaksanakan protokol kesehatan, akhirnya akad nikah dilaksanakan di panggung perayaan maulid," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: