Curhatan Habib Rizieq soal Pembubaran FPI: Kami Ikrar Setia pada Pancasila hingga NKRI
Pada 30 Desember 2020, pemerintah secara resmi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang dengan alasan tidak memenuhi syarat. Tetapi ada informasi lain soal ini yang diceritakan mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
"Pihak kami telah melengkapi berbagai persyaratan agar FPI terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ungkap Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021) kemarin.
Optimistis semuanya bakal berjalan lancar, Habib Rizieq justru sangat terkejut begitu menerima kenyataan organisasi yang berdiri ketika masa reformasi itujustru dibubarkan.Dia mengaku tidak mengetahui apa penyebab FPI dibubarkan karena merasa telah melengkapi semua berkas syarat yang diminta.
Baca Juga: Ini yang Ditunggu-tunggu, Akhirnya Habib Rizieq Si Mantan Pentolan FPI Ngaku Salah...
Habib Rizeq mengklaim selalu mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada kemendagri sejak FPI berdiri tahun 1998 silam. SKT tersebut selalu diterima dan diperpanjang masa berlaku oleh kemendagri.
SKT FPI sendiri habis pada 20 Juni 2020 dan Habib Rizieq sempat mengajukan perpanjangan SKT. Dia pun mengklaim mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan SKT tersebut.
"Sekarang ada rekomendasi dari Kemenag. Selembar surat dari Kemenag kita ikrar dari FPI setia Pancasila UUD 1945 dan NKRI. Hal tersebut kami lakukan, rekomendasi kami dapat," terang Rizieq.
Setelah mendapat rekomendasi tersebut Rizieq langsung mengirim berkas ke Kemendagri. Namun, Kemendagri melihat masih ada yang kurang dalam Anggaran Dasar FPI sehingga SKT tidak diterbitkan.
"Pasal yang kurang dalam Anggaran Dasar itu pasal soal penyelesaian sengketa. Pasal itu dalam Anggaran Dasar memang ada, adanya di Anggaran Rumah Tangga. Nah Kemendagri minta dimasukkan dalam AD sekaligus minta penjelasan soal khilafah," kata Habib Rizieq.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Kementerian atau Lembaga sejak 30 Desember melarang segala bentuk aktivitas dan penggunaan atribut FPI. Bekas markas FPI di Petamburan juga dijadikan Kampung Tangguh Jaya (KTJ) untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti