Terdakwa Habib Rizieq Shihab akan jalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (10/5).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang tuntutan tersebut digelar setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah selesai sesuai jadwal.
"Penuntut Umum sudah menyiapkan tuntutan, jadi mungkin setelah keterangan ahli diskors sebentar akan dibacakan tuntutan untuk perkara nomor 221 dan 222," kata Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Alex menjelaskan tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta untuk dihadirkan kembali sebanyak dua saksi ahli untuk perkara nomor 226 guna membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: