Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai penerbitan Surat Keputusan penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah keliru. Dia menila, SK nonjob oleh Ketua KPK bertentangan dengan pernyataan ketua maupun pimpinan KPK sebelumnya.
"Ada inkonsistensi antara pernyataan dengan sikap karena tidak memecat tapi menonjobkan," kata Bambang Widjojanto dalam keterangan, Rabu (12/5).
Baca Juga: Pegawai KPK Penerima Satyalancana Wira Karya dari Jokowi Masuk dalam 75 Orang yang Dinonaktifkan
Dia mengatakan, kebijakan itu menandakan adanya indikasi tidak solidnya sikap seluruh pimpinan KPK. Tindakan yang tidak konsisten sudah dapat dikualifikasi sebagai pembohongan publik dan hal ini indikasi dari tindakan kriminal.
Dia mengatakan, SK nonjob adalah kebijakan yang mengandung tindakan sanksi atau vonis. Hal ini dinilainya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan insan KPK.
Menurut Bambang, kebijakan berupa tindakan nonjob ini menjadi sangat fatal sekali. Karena, sambung dia, hak keperdataan dan publik pegawai KPK telah secara sengaja dimatikan. Hukuman yang sangat menyakitkan bagi profesional dan punya integritas sehingga layak disebut sebagai pembunuhan karakter. "Tindakan ini dapet disebut sebagai pelanggaran HAM," katanya.
Bambang melanjutkan, tindakan itu juga melanggar prinsip penting di dalam asas UU KPK, yaitu akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum. Oleh karena itu pembuat kebijakan juga harus dikualifikasi telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku kelembagaan.
Seluruh tindakan dari Ketua KPK yang juga dibiarkan oleh Pimpinan KPK, ungkap Bambang, harus dilihat dan disimpulkan sebagi indikator ketidakmampuan ketua untuk memimpin KPK. "Dalam periode kepemimpinannya dan dibiarkan terus akan menghacurkan reputasi dan kehormatan KPK," katanya.
Surat keputusan pimpinan KPK soal penonaktifan 75 pegawai itu dibuat tertanggal 7 Mei 2021 dengan Nomor 652 Tahun 2021. Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri membantah terkait penonaktifan tersebut. Menurut Ali Fikri, pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: