Masa periode pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 hampir berakhir. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai besok kembali mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh lagi ke berbagai daerah.
Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik, yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah. Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh per hari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Baca Juga: Penumpang KA Jarak Jauh Anjlok 83 Persen Selama Larangan Mudik Lebaran 2021
Namun, ada syaratnya. Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. Akan tetapi, masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.
Mulai 18 Mei 2021 pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif, tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25%. Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.
Sementara itu, calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius pada saat boarding maka tiket akan dikembalikan 100%. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.
Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer. Khusus untuk layanan Contact Center 121 menggunakan skema transfer. Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan.
Info selengkapnya terkait aturan naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19, pelanggan dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
"KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum