Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNM Gelar Audiensi dengan Pemerintah Kota Solo

PNM Gelar Audiensi dengan Pemerintah Kota Solo Audiensi PNM dengan Pemerintah Solo | Kredit Foto: PNM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pertemuan antara walikota Solo, Gibran Rakabuming, dan Direktur Kelembagaan PT PNM (Persero) Noer Fajrieansyah pada Selasa (25/5) di Balai Kota Solo membahas perkembangan program PNM Mekaar di kota Solo. Hingga saat ini jumlah nasabah PNM Mekaar di Solo mencapai 16.170 nasabah yang didampingi oleh 77.000 pendamping nasabah PNM Mekaar atau biasa disebut AO (Account Officer). 

Noer Fajrieansyah memaparkan progress PNM Mekaar sejauh ini di Solo dalam membantu masyarakat prasejahtera dan UMKM. 

Baca Juga: Gibran Bakal Bebaskan Palestina dari Penjajahan Israel, Ternyata Hanya...

Kehadiran PNM Mekaar di Solo juga membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi anak muda dan perempuan untuk berkarir. Sebanyak 98,2% pendamping nasabah PNM Mekaar adalah perempuan, dimana 98% diantaranya merupakan millenial berusia 18-24 tahun.

Walikota Solo, Gibran Rakabuming, mengapresiasi kinerja PNM atas pelaksanaan program PNM Mekaar di Solo.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UKM kota Solo, Heri Purwoko, dan Kepala Dinas Sosial kota Solo, Tamso. 

“Kami berharap ada tindak lanjut berupa sinergi program bersama antara Pemerintah Kota Solo dan PNM untuk memberdayakan UMKM di Solo” ungkap Tamso.

Program PNM Mekaar menargetkan nasabah yang berasal dari keluarga pra sejahtera. Nilai pinjaman program tersebut berada di rentang angka Rp 2 juta hingga Rp 10 juta dengan model angsuran dibayar per minggu yang ditagih secara berkelompok.

PNM terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dalam meningkatkan sinergi untuk menggerakkan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: