Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia rencananya akan diperiksa aebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu, karena jika ada kebutuhan penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (28/5).
Ali menjelaskan, para pihak yang akan diperiksa diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Sehingga, sambung dia, pemanggilan diperlukan agar perkara menjadi lebih terang serta dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Elektabilitasnya Melejit, Golkar Bocorkan Calon Pengganti Presiden Jokowi, Mas Anies Orangnya?
Dia mengatakan, KPK saat ini masih melakukan penyidikan perkara dimaksud. Dia melanjutkan, lembaga antirasuah itu saat ini masih terus mengumpulkan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain.
"Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Selain Yoory, KPK juga menetapkan Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: