Jemaah Haji Indonesia Terancam Batal Beribadah, Hanya Sabar yang Bisa Rakyat Lakukan
Kurang dari dua bulan, waktu pelaksanaan ibadah haji akan tiba. Sayangnya, di waktu yang sudah mepet ini, Arab Saudi belum juga membukakan pintu bagi Indonesia. Dengan kondisi ini, calon jemaah haji Indonesia terancam kembali batal ke Tanah Suci.
Kabar WNI masih dilarang masuk Arab Saudi diinfomasikan Haramain Sharifain melalui akun Twitternya @hsharifain, kemarin. Dalam cuitannya itu, pemerintahan Raja Salman hanya mengizinkan warga dari 11 negara yang bisa masuk Saudi. Yaitu Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Britania, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.
Baca Juga: Tepis Berbagai Isu, Arab Saudi Akhirnya Umumkan Ibadah Haji 2021
"Tentu dengan implementasi institusi pengukuran karantina, berawal dari jam 1 siang Minggu (waktu setempat)," tulisnya.
Pemerintah Saudi hanya memberikan izin warga yang sudah divaksin penuh untuk masuk negaranya. Alasannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, tidak semua vaksin yang diakui Saudi.
Pemerintah Saudi hanya menerima vaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson N Johnson. Bagi yang belum menerima dosis lengkap, atau sama sekali belum divaksin, perlu menjalankan karantina selama tujuh hari di lokasi yang sudah ditentukan.
Indonesia termasuk sembilan negara yang masih ditangguhkan masuk Saudi. Penangguhan itu dikeluarkan sejak 29 Mei 2021 sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Delapan negara lainnya adalah Argentina, Brazil, Mesir, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, dan Turki.
"Penerbangan dari seluruh dunia akan bersyarat seperti diumumkan sebelumnya," sambung Haramain Sharifain.
Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengamini pemerintah Saudi telah mengeluarkan kebijakan baru yang mulai berlaku kemarin.
"Intinya, antara lain masih memberlakukan larangan travellers yang datang dari 9 negara, termasuk Indonesia," katanya, saat dikonfirmasi, tadi malam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: