Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Tak Bisa Jawab Lokasi Harun Masiku, Ada Dugaan Masih di Indonesia

Polri Tak Bisa Jawab Lokasi Harun Masiku, Ada Dugaan Masih di Indonesia Polri Tak Bisa Jawab Lokasi Harun Masiku, Ada Dugaan Masih di Indonesia | Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono belum bisa menjawab keberadaan Harun Masiku tersangka buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Karena Kepala Satgas Penyelidik KPK, Harun Al-Rasyid membeberkan keberadaan Harun Masiku yang mendeteksi diduga masih berada di Indonesia. Namun, Polri belum bisa memastikan apakah Harun Masiku ada di dalam negeri atau tidak.

Baca Juga: Terang Benderang! Pemecatan 75 Orang KPK Lewat TWK Hanya Demi Lindungi Harun Masiku!

“Saya belum bisa jawab (di dalam negeri atau luar negeri keberadaan Harun Masiku),” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 7 Juni 2021.

Yang jelas, kata Rusdi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membantu aparat penegak hukum termasuk KPK untuk mencari dan mengejar pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Polri membantu pihak siapa pun termasuk KPK. Ketika diminta bantuan mencari Harun Masiku, Polri membantu itu. Sekarang kan masih didalami,” ujarnya.

Menurut dia, sampai saat ini juga belum ada informasi dari masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Harun Masiku. Kemudian, Rusdi mengatakan melacak Harun Masiku dari alat komunikasi juga tidak terdeteksi jika handphone tak dipakai.

“Kalau handphone enggak dipakai segala macam kan, nggak ketauan juga,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengaku telah menerima informasi keberadaan buronan Harun Masiku di Indonesia. KPK memastikan akan menindaklanjuti informasi tersebut. 

Selain itu, KPK telah mengajukan penerbitan red notice atas nama Harun Masiku kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia atas nama Harun Masiku.

"Beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia masuk sini. Tentu informasi itu kita tindaklanjuti," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 3 Juni 2021.

Menurut dia, KPK telah menerbitkan DPO atas nama Harun Masiku sejak 17 Januari 2020. Dia melanjutkan, pihaknya sudah mengajukan pencegahan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sebanyak dua kali.

Sejak itu pula, kata Setyo, tim penyidik telah melakukan upaya untuk mencari Harun di beberapa lokasi. Hanya saja, menurut dia, proses pencarian itu tidak diungkapkan ke publik.

"DPO sudah terbit 17 Januari 2020 kemudian ada pencegahan sampai dua kali. Di antara proses itu, namanya mencari berusaha mengetahui posisi tentu itu enggak pernah dikasihkan (dibuka ke publik) kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka," ujarnya.

Diketahui, Mantan Kapolri Jenderal Idham Azis pernah memerintahkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit menyebarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yakni Harun Masiku ke seluruh Polda dan Polres seluruh Indonesia.

"DPO-nya saya sudah perintahkan Bapak Kabareskrim untuk mengirim DPO ke seluruh Polda ada 34 Polda 504 Polres sudah sampai sehingga seluruh anggota Polri seluruh Indonesia sudah memegang DPO tersangka Harun Masiku," kata Idham pada Rabu, 5 Februari 2020.

Harun Masiku merupakan caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: